Usut Penebar Hoaks, Jokowi: Jangan Setengah-setengah!
DISKUSI: Usut Penebar Hoaks - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar mengusut tuntas kasus penyebaran kebencian dan hoaks seperti yang dilakukan oleh Muslim Cyber Army (MCA) dan Saracen.
“Ya, saya kira polisi tahu ini pelanggaran hukum atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” terang Jokowi kepada awak media usai menjajal sirkuit Sentul, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3).
Baca juga: Tebar Kebencian di Sosial Media, 18 Orang Ini Ditangkap
Jokowi mengingatkan, kelompok penyebar berita palsu atau hoaks seperti MCA dan Saracen dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Karenanya, ia meminta agar tindakan-tindakan seperti dilakukan MCA dan Saracen harus segera dihentikan dan Polri harus mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Entah motifnya ekonomi, entah politik, tidak boleh seperti itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri kalau ada pelanggaran tindak tegas. Jangan ragu-ragu,” tegas Jokowi.
Meski telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota kelompok penebar hoaks, Jokowi menilai, kondisi media sosial hingga kini masih belum kondusif.
“(Kondisi media sosial), masih anget. Makannya ini harus selesaikan tuntas biar adem semuanya,” pungkasnya.
Baca juga: Inilah Pasangan Ideal Jokowi Menurut 4 Lembaga Survei
Sebelumnya, pada 26 Februari lalu, polisi telah menangkap enam orang anggota kelompok MCA. Keenam anggota MCA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M. Luth (ditangkap di Jakarta Utara), Riski Surya Drama (Pangkalpinang), Ramdani Saputra (Bali), Yuspiadin (Sumedang), Ronny Sutrisno (Palu), dan Tara Arsih Wijayani (Yogyakarta).
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4/huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.* (Setkab/Anadolu/RTh)
Bagaimana tanggapan rekan-rekan Dawai?
“Ya, saya kira polisi tahu ini pelanggaran hukum atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” terang Jokowi kepada awak media usai menjajal sirkuit Sentul, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3).
Baca juga: Tebar Kebencian di Sosial Media, 18 Orang Ini Ditangkap
Jokowi mengingatkan, kelompok penyebar berita palsu atau hoaks seperti MCA dan Saracen dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Karenanya, ia meminta agar tindakan-tindakan seperti dilakukan MCA dan Saracen harus segera dihentikan dan Polri harus mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Entah motifnya ekonomi, entah politik, tidak boleh seperti itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri kalau ada pelanggaran tindak tegas. Jangan ragu-ragu,” tegas Jokowi.
Meski telah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota kelompok penebar hoaks, Jokowi menilai, kondisi media sosial hingga kini masih belum kondusif.
“(Kondisi media sosial), masih anget. Makannya ini harus selesaikan tuntas biar adem semuanya,” pungkasnya.
Baca juga: Inilah Pasangan Ideal Jokowi Menurut 4 Lembaga Survei
Sebelumnya, pada 26 Februari lalu, polisi telah menangkap enam orang anggota kelompok MCA. Keenam anggota MCA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M. Luth (ditangkap di Jakarta Utara), Riski Surya Drama (Pangkalpinang), Ramdani Saputra (Bali), Yuspiadin (Sumedang), Ronny Sutrisno (Palu), dan Tara Arsih Wijayani (Yogyakarta).
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4/huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.* (Setkab/Anadolu/RTh)
Bagaimana tanggapan rekan-rekan Dawai?