Berkendara Sambil Merokok Akan Didenda Rp750 Ribu
DISKUSI: Berkendara Sambil Merokok - Polisi akan menangkap para pengemudi yang kedapatan sedang berkendara sambil merokok, baik motor maupun mobil. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, polisi tidak akan melakukan razia khusus terhadap perokok dalam kendaraan. Tetapi ketika patroli lalu ditemukan, pelaku akan langsung ditindak.
"Bukan dirazia, tapi tangkap tangan jika ada yang kedapatan merokok sambil berkendara," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/2).
Baca juga: Foto-foto Bripda Nindy Bikin Netizen Gagal Fokus
Lebih lanjut Budianto menjelaskan, pelaku yang tertangkap akan dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” lanjutnya.
Menurut Budianto, dalam undang-undang tersebut diterangkan, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.'
Baca juga: Inilah Pasangan Ideal Jokowi Menurut 4 Lembaga Survei
"Nah, penuh konsentrasi itu termasuk, pengemudi harus dalam keadaan sadar dalam mengemudi, tidak boleh kelelahan, atau mengantuk, atau menggunakan telepon, atau menonton video. Di sini juga termasuk tidak boleh merokok," ujarnya.
Karena itu, merokok ketika berkendara, merupakan salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga masuk dalam pelanggaran undang-undang yang telah diberlakukan.
Dampak dari merokok di jalan saat berkendara sangatlah fatal bagi orang lain, karena abu rokoknya bisa terkena mata pengemudi yang ada di belakang kendaraan si perokok.* (Republika/Gridoto/RTh)
Bagaimana menurut rekan-rekan Dawai?
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, polisi tidak akan melakukan razia khusus terhadap perokok dalam kendaraan. Tetapi ketika patroli lalu ditemukan, pelaku akan langsung ditindak.
"Bukan dirazia, tapi tangkap tangan jika ada yang kedapatan merokok sambil berkendara," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/2).
Baca juga: Foto-foto Bripda Nindy Bikin Netizen Gagal Fokus
Lebih lanjut Budianto menjelaskan, pelaku yang tertangkap akan dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” lanjutnya.
Menurut Budianto, dalam undang-undang tersebut diterangkan, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.'
Baca juga: Inilah Pasangan Ideal Jokowi Menurut 4 Lembaga Survei
"Nah, penuh konsentrasi itu termasuk, pengemudi harus dalam keadaan sadar dalam mengemudi, tidak boleh kelelahan, atau mengantuk, atau menggunakan telepon, atau menonton video. Di sini juga termasuk tidak boleh merokok," ujarnya.
Karena itu, merokok ketika berkendara, merupakan salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Sehingga masuk dalam pelanggaran undang-undang yang telah diberlakukan.
Dampak dari merokok di jalan saat berkendara sangatlah fatal bagi orang lain, karena abu rokoknya bisa terkena mata pengemudi yang ada di belakang kendaraan si perokok.* (Republika/Gridoto/RTh)
Bagaimana menurut rekan-rekan Dawai?