Gara-gara Tutup Jalan, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi
DISKUSI: Anies Dilaporkan ke Polda - Gubernur Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta.
Kepada Wartawan, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menyebutkan akan melaporkan Anies Baswedan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.
"Ya, kami akan melaporkan Pak Anies Baswedan malam ini," tegas Jack.
Baca juga: Kawal Kepulangan Rizieq Shihab, Seorang Polisi Meninggal
Menurutnya, Cyber Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke Polisi karena pemerintah DKI Jakarta dianggap belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tetapi telah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.
"Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Jack.
Keputusan itu, lanjutnya, telah mendapat rekasi dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial serta bertentangan dengan peraturan.
"Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," tutur Jack.
Kebijakan Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dinilai Jack bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Foto-foto Bripda Nindy Bikin Netizen Gagal Fokus
Pada bulan Oktober 2017 lalu, Jack Boyd Lapian juga pernah melaporkan Anies baswedan terkait pidato pelantikannya yang menggunakan istilah 'pribumi'.
Saat itu, Jack menegaskan, Anies tak perlu mencantumkan kata pribumi tersebut dalam pidato perdananya itu.
"Nah nama Baswedan itu, kan nama fam orang Arab, nama Yaman. Kenapa dia bilang pribumi?," tutur Jack.
Baca juga: Tips Ampuh Untuk Meningkatkan Aura Kecantikan
Boyd menambahkan, sisipan kata pribumi tersebut bisa memecah belah Indonesia termasuk konsep Pancasila.
"Indonesia dimiliki juga sama Papua, Manado, Batak, Flores, Bali dan orang-orang Cina di Singkawang," pungkasnya.* (Tempo/Kriminologi/RTh).
![]() |
Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan (Foto: Tempo.co) |
Kepada Wartawan, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menyebutkan akan melaporkan Anies Baswedan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (22/2) malam.
"Ya, kami akan melaporkan Pak Anies Baswedan malam ini," tegas Jack.
Baca juga: Kawal Kepulangan Rizieq Shihab, Seorang Polisi Meninggal
Menurutnya, Cyber Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke Polisi karena pemerintah DKI Jakarta dianggap belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tetapi telah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.
"Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Jack.
Keputusan itu, lanjutnya, telah mendapat rekasi dari berbagai kalangan masyarakat karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial serta bertentangan dengan peraturan.
"Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," tutur Jack.
Kebijakan Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dinilai Jack bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Foto-foto Bripda Nindy Bikin Netizen Gagal Fokus
Pernah Laporkan Anies Terkait Pidato 'Pribumi'
![]() |
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Foto: Tempo.co) |
Saat itu, Jack menegaskan, Anies tak perlu mencantumkan kata pribumi tersebut dalam pidato perdananya itu.
"Nah nama Baswedan itu, kan nama fam orang Arab, nama Yaman. Kenapa dia bilang pribumi?," tutur Jack.
Baca juga: Tips Ampuh Untuk Meningkatkan Aura Kecantikan
Boyd menambahkan, sisipan kata pribumi tersebut bisa memecah belah Indonesia termasuk konsep Pancasila.
"Indonesia dimiliki juga sama Papua, Manado, Batak, Flores, Bali dan orang-orang Cina di Singkawang," pungkasnya.* (Tempo/Kriminologi/RTh).